Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelenggaraan Asesmen Madrasah (AM) 2022/2023
Kementrian agama melalui Dirjen Pendis hari ini merilis Standar Operational Prosedur (SOP) tentang penyelenggaraan Asesmen Madrasah (AM) tahun pelajaran 2022/2023. dalam surat tersebut tertulis bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan Asesmen Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementrian Agama Republik Indonesia telah menyusun dan menetapkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 901 Tahun 2023 tentang Standar Operational Penyelenggaraan Asesmen Madrasah tahun pelajaran 2022/2023 sebagaimana terlampir, untuk dipedomani dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
Ada yang berbeda SOP ini dengan tahun-tahun sebelumnya yaitu tentang penyelenggara AM, Kalau pada tahun pelajaran 2021/2022 penyelenggaran Ujian Madrasah yaitu Madrasah yang telah terakreditasi, sementara SOP tahun pelajaran 2022/2023 yaitu madrasah yang telah memiliki ijin operasional dan memiliki Nomor Statistik Madrasah (NSM) dan terdaftar pada pangkalan data EMIS kementrian Agama.
Keterangan lengkapnya silahkan dibaca