Humas

VISI :

Terwujudnya kehumasan yang mampu merancang dan menyampaikan berbagai informasi yang positif tentang MA. Miftahul Ulum Al-Azizah sebagai pusat informasi dan rujukan kualitas akademik, non akademik dan akhlak karimah.

MISI :

  1. Membangun budaya komunikasi berbasis data, riset, dan fakta.
  2. Mengembangkan SDM kehumasan yang kompeten.
  3. Menyelenggarakan kehumasan berkualitas dan berakhlak al-karimah.
  4. Mengembangkan sistem dan manajemen kehumasan yang profesional dan berbasis penjaminan mutu.
  5. Menciptakan dan memelihara lingkungan yang sehat, kondusif, dan harmonis.
  6. Meningkatkan peran serta stakeholders dalam pengembangan Kehumasan yang berkualitas.
  7. Mewujudkan kerjasama yang harmonis antara madrasah dengan lembaga terkait dan lintas sektoral.
  8. Mengembangkan jaringan kehumasan secara internasional.

TUJUAN :

Tujuan yang diharapkan dari penyelenggaraan kehumasan di MA. Miftahul Ulum Al-Azizah adalah:

  1. Terwujudnya komunikasi berbasis data, riset, dan fakta.
  2. Terwujudnya SDM kehumasan yang kompeten.
  3. Terwujudnya kehumasan berkualitas dan berakhlak al- karimah.
  4. Terwujudnya sistem dan manajemen kehumasan yang profesional.
  5. Tercipta dan terpeliharanya lingkungan yang sehat, kondusif, dan harmonis.
  6. Terwujudnya peran serta stakeholders dalam pengembangan kehumasan yang berkualitas.
  7. Terwujudnya kerjasama yang harmonis antara madrasah dengan lembaga terkait dan lintas sektoral.
  8. Terwujudnya jaringan kehumasan secara internasional.

TUGAS WAKA. HUMAS

  1. Menyusun program kerja pengembangan Mutu (8 SNP);
  2. Menyusun/ membuat buku tusi;
  3. Mempersiapkan kelengkapan untuk menghadapi akreditasi;
  4. Menggali segala potensi yang ada, membuat perencanaan untuk dikembangkan  sebagai ciri khas unggulan madrasah;
  5. Melakukan evaluasi diri madrasah (EDM);
  6. Bersama Wakakur menentukan buku ajar siswa;
  7. Mengkordinir pembuatan bahan pembelajaran;
  8. Bersama Wakakur menentukan personal wali kelas;
  9. Mempersiapkan menjadikan madrasah berbasis IT;
  10. Mempublikasikan prestasi madrasah;
  11. Memberikan penjelasan tentang kebijaksanaan Madrasah;
  12. Mengatur dan menyelenggarakan hubungan antara Madrasah dengan Komite Madrasah;
  13. Menampung saran dan pendapat masyarakat;
  14. Mengatur,menyelenggarakan hubungan Madrasah dengan orang tua/ wali murid;
  15. Mengatur, menyelenggarakan hubungan antara Madrasah dengan alumni;
  16. Mengkordinir kegiatan sekolah yang berhubungan dgn alumni;
  17. Membina hubungan antar sesama personal Madrasah, siswa dengan personal Madrasah dan antarsesama siswa di Madrasah;
  18. Mengkordinasikan segala aspek dari setiap urusan/ bidang yang akan diinformasikan kepada orang tua/ wali atau  dinas instansi lain baik negeri maupun swasta;
  19. Membantu mewujudkan kerjasama dengan lembaga yang berhubungan dengan usaha dan kegiatan pengabdian masyarakat;
  20. Menjalin kerjasama kemitraaan antara Madrasah dengan instansi lain;
  21. Menyerap segala informasi baik dari Madrasah maupun luar Madrasah guna peningkatan pendidikan;
  22. Turut serta memantau prestasi guru dan personal Madrasah lain serta membuat rekapitulasinya guna kepentingan penilaian kinerja pegawai dan pendanaannya;
  23. Turut serta memantau prestasi siswa dan membuat rekapitulasinya guna peningkatan disiplin serta pembinaan dan pembimbingan siswa;
  24. Mengelola Website Madrasah;
  25. Mengadakan riset dan studi banding;
  26. Melaksanakan Pemilihan calon siswa Teladan dan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Sekolah/ Madrasah.