KODE ETIK GURU

  1. Guru berbakti membimbing peserta didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan  dan berjiwa Pancasila;
  2. Guru memiliki kejujuran professional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan peserta didik masing-masing;
  3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan;
  4. Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan peserta didik;
  5. Guru memelihara hubungan dengan masyarakat di sekitar sekolahnya maupun masyarakat yang luas untuk kepentingan pendidikan;
  6. Guru secara pribadi dan bersama-sama berusaha mengembangkan dan  meningkatkan mutu profesinya;
  7. Guru menciptakan dan memelihara hubungan antar sesama guru dan kepala Madrasah baik berdasarkan lingkungan maupun di dalam hubungan keseluruhan;
  8. Guru secara bersama-sama memelihara, membina dan meningkatkan mutu organisasi PGMI sebagai sarana perjuangan dan pengabdiannya;
  9. Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.